Kembali ke WawasanHukum Pidana

Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Sheila Maulida Fitri, S.H., M.H. 5 Des 2020Artikel JurnalSource:Jurnal Hukum De Jure, FH Universitas Khairun

Prinsip ultimum remedium sebagai upaya terakhir dalam pemidanaan and relevansinya dalam sistem hukum Indonesia.

Eksistensi Penerapan Ultimum Remedium dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia

Prinsip ultimum remedium menegaskan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya paling terakhir dalam penyelesaian konflik. Kajian terhadap eksistensi penerapan prinsip ini dalam sistem hukum pidana Indonesia menunjukkan masih banyak ruang perbaikan agar pemidanaan benar-benar proporsional and adil.

Penting untuk dicatat bahwa informasi yang disampaikan dalam artikel ini bersifat umum dan bertujuan untuk memberikan wawasan dasar mengenai topik hukum terkait. Setiap kasus hukum memiliki keunikan dan kompleksitas tersendiri yang memerlukan analisis mendalam dari tenaga ahli profesional.

SHP Law Firm berkomitmen untuk terus memberikan edukasi hukum bagi masyarakat luas. Kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik adalah langkah awal dalam mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

Sheila Maulida Fitri, S.H., M.H.

Advokat & Konsultan Hukum di SHP Law Firm. Memiliki spesialisasi dalam penanganan perkara strategis dan edukasi hukum digital.

Punya Pertanyaan Mengenai Topik Ini?

Tim kami siap membantu Anda memahami lebih dalam mengenai aspek hukum dari permasalahan Anda.

Konsultasi via WhatsApp
Hubungi via WhatsApp
SHP Law Firm | Suryo Hilal, S.H., M.H & Partners